Tuesday, February 18, 2014

Bongkar Pendidikan Tinggi Kita -oleh Terry Mart-



   Beberapa PT kita sudah berusia lebih dari 50tahun, tetapi pertumbuhan mutunya tak normal. Karena PT bukanlah pohon yang sembarang dapat ditebang dibuang begitusaja, satu-satunya jalan, ya, membongkarnya.



Jelas dari paparan Hendra, solusi harus radikal,sampai ke akar. Jika tidak, program insentif, hibah, akreditasi, dansertifikasi tak akan pernah menumbuhkan pohon PT kita sebagaimana pohon dinegara tetangga atau di negara maju. Hendra memaparkan delapan masalah. Sayahanya membahas tiga yang urgen: sistem, kualitas dosen, dan dana yang bermuarapada riset di PT.
   Benar bahwa semuanya berawal dari sistem perguruantinggi kita yang kurang/tidak berbasis merit. Sistem perekrutan dosen, sistempenilaian kinerja, hingga sistem kepangkatan kita terlalu manusiawi: beberapadosen PTN masih tetap menikmati gaji meski hanya datang ke kampus satu-dua kaliseminggu. Tak perlu mati-matian riset,asal ada satu-dua di antara berkas yang diajukan terindeks Scopus, seorangdosen dapat menjadi profesor. Di negara maju betapa sulit memperoleh posisiprofesor di PT sana.
Ada benarnya bahwa kualitas dosen kita rendahkarena sistem perekrutan dosen kita tak pernah diperbaiki sejak tempo dulu.Kualitas dosen PTN seharusnya lebih tinggi dari yang lain, tetapi mentalamtenar sudah menjelma menjadi salah satu rayap tadi. Meski mengamini ihwalini, saya masih yakin bahwa cukup banyak dosen kita berkualitas mumpuni untukbersaing di dunia internasional. Buktinya, banyak dosen kita yang menamatkanS-3 di PT papan atas negara maju dengan hasil riset yang bahkan mencengangkankoleganya di sana. Sayangnya, pembusukan akademis selama puluhan tahun di TanahAir telah menurunkan kualitas kebanyakan mereka hingga hampir mencapai titiknadir.

Cerita tentang dana riset PT membosankan, tetapitetap mengherankan mengapa hingga kini pemerintah tak berambisi berinvestasibesar-besaran di PT? Mestinya pemerintah berani karena, jika tidak, PT kitaakan makin jauh ketinggalan dari PT di Singapura, Malaysia, Thailand, bahkanVietnam (”Antara Langit dan Bumi”, Kompas 24 November 2011).

Pemerintah harus berupaya memberi otonomiseluas-luasnya kepada PTN meski bagi sekelompok orang di republik ini, otonomisudah masuk barang haram karena diterjemahkan dengan kamus yang tak tepat.Sebenarnya tanpa otonomi, PTN akan terus dibebani para amtenar yang menuntutlebih banyak hak dibandingkan dengan menunaikan kewajiban. Dengan otonomi, PTNditantang membuat sendiri sistem yang sehat, berbasis merit yang dituntutHendra, yang tidak mengizinkan hidupnya rayap-rayap tadi.
   PTN,misalnya, dapat langsung menghukum dosen yang malas atau memberi jabatanprofesor untuk yang berprestasi tanpa harus menunggu izin pemerintah. Sistemberbasis merit ini rasanya sulit diciptakan secara nasional karena disparitasmutu PT di Tanah Air yang sangat lebar.
Harus diakui bahwa bukan hanya PTS yang melakukanbisnis pendidikan. PTN pun turut mengais rezeki. Meski bisnis ini halal selamatidak menzalimi orang, kegiatan ini harus dikurangi agar PT mulai berorientasikepada riset. Tingginya kegiatan pendidikan di PTN yang terlihat dengantingginya aktivitas para dosen, baik dalam kelas maupun dalam pembuatanperangkat pendidikan, jelas mengindikasikan kelalaian pada riset. Jumlahmahasiswa sarjana dan pascasarjana yang berimbang merupakan syarat mutlakperbaikan kualitas PT, asalkan program pascasarjana tersebut berbasis riset.
   Tidak ada pilihan lain, kecuali dosen yangdirekrut adalah lulusan terbaik yang ada. Dosen yang direkrut haruslahberjenjang S-3 sehingga dapat langsung masuk ke dunia riset di kelompoknya.Apabila masih S-1 atau S-2, kemungkinan yang bersangkutan pindah bidang sewaktustudi S-3 sehingga menyulitkan pengembangan kelompok riset yang sudah ada.



Perekrutan harus langsung melibatkan departemenbahkan kelompok riset karena hanya mereka yang lebih tahu bidang dan dengankualifikasi apa seorang pelamar bisa diterima. Harus ditekankan, seorang dosenadalah juga periset sehingga pelamar yang tak berbakat riset hanya akanmerepotkan PT di belakang hari. Jadi, perekrutan melalui sistem pegawai negeriseperti yang berlaku saat ini jelas tak tepat. Di sini otonomi PTN mutlak perlu.
   Profesor yang sebenarnya adalah profesor paripurnayang sudah didefinisikan dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 49Ayat 3 dan 4). Meski memiliki ribuan kum, profesor yang ada saat ini belumtentu profesor sebenarnya dan mungkin harus direposisi ke jabatan profesorasosiasi atau madya.
   Untuk mendapatkan jabatan paripurna, profesorharus dinilai ulang atau harus melakukan penelitian lebih giat lagi untukmemenuhi tuntutan ayat 3 yang mensyaratkan pengakuan internasional sehinggaposisinya jelas setara dengan posisi profesor di negara maju dan dampaknyajelas signifikan dalam menaikkan kualitas PT.
   Profesor adalah jabatan, bukan hadiah atau gelar. Yang berhak mendapat jabatan itu ialahmereka yang mampu mengemban tugas jabatan. Pikiran bahwa profesor adalah hakbagi mereka yang telah memiliki sejumlah kum tertentu jelas akan terusmengerdilkan PT.
Pada akhirnya rekomendasi di atas tak dapatdijalankan jika tak ada komitmen pemerintah berinvestasi besar-besaran dalamdunia riset PT. Riset di PT butuh dana sangat besar. Tak semua menghasilkanproduk hilir yang langsung dinikmati masyarakat.
   Memanggil lulusan terbaik jadi dosen tak mudahjika insentif dan fasilitas yang ditawarkan tak menarik. Namun, dengan PDBlebih dari Rp 1.500 triliun rasanya tak mustahil mewujudkan hal ini. Lagi pula, apa mungkin kita dapat memancingikan paus dengan umpan ikan teri seperti yang selama ini kita lakukan?
Terry Mart, Pengajar FisikaFMIPA UI FMIPA UI



No comments:

Post a Comment

 
This Blog Are Protected By Me . DO NOT OPEN MY PAGESOURCE . Full Designed by -Nur Irdina Zakaria-
...